Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Honorer Kesehatan Temui PJ Bupati Sampaikan Usulan Ini!

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun demikian, Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara dengan mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan, tetapi belum ada jawaban resmi dari pemerintah pusat.

Terkait hak pegawai BLUD, Tri Harso akan melakukan koordinasi dengan jajarannya agar bisa mengikuti pembiayaan penggajian maupun jasa layanan sesuai dengan sistem BLUD.

“Untuk gaji pegawai BLUD kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya.

Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo menambahkan, sebenarnya pendataan dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.

Dari awal KemenPAN-RB dan BKN menginstruksikan kepada BKD agar tenaga BLUD tidak dimasukan ke dalam pendataan.

“Meskipun tidak masuk pendataan versi KemenPAN-RB dan BKN, tapi pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” terangnya.

Terkait dengan hal ini, tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.

Halaman berikutnya

Adapun beberapa poin..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis