Meskipun demikian, Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara dengan mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan, tetapi belum ada jawaban resmi dari pemerintah pusat.
Terkait hak pegawai BLUD, Tri Harso akan melakukan koordinasi dengan jajarannya agar bisa mengikuti pembiayaan penggajian maupun jasa layanan sesuai dengan sistem BLUD.
“Untuk gaji pegawai BLUD kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya.
Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo menambahkan, sebenarnya pendataan dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.
Dari awal KemenPAN-RB dan BKN menginstruksikan kepada BKD agar tenaga BLUD tidak dimasukan ke dalam pendataan.
“Meskipun tidak masuk pendataan versi KemenPAN-RB dan BKN, tapi pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” terangnya.
Terkait dengan hal ini, tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya