Tidak Lolos PPPK 2022 dan CPNS akan Dialihkan ke Ini untuk Tenaga Honorer

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Tidak lolos PPPK 2022- . Jelang adanya penghapusan tenaga honorer, saat ini seleksi PNS terlebih PPPK 2022 sedang ditunggu oleh pegawai non-ASN di seluruh wilayah Indonesia. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2022 dan CPNS akan dialihkan ke outsourcing.

Maka dari itu PPPK 2022 menjadi momen yang sangatlah penting. Sebab, pemberlakuan mengenai  penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, sejalan dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Peraturan tersebut berhubungan dengan seleksi PPPK 2022. Di mana dikatakan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah dan daerah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Atas dasar itu, untuk pendaftaran PNS, terlebih PPPK di tahun 2022, sedang dinantikan. Khususnya bagi tenaga honorer yang di tahun sebelumnya (2021) telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga telah mengusulkan Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan pegawai ASN.

Di mana nantinya dalam pemetaan kebutuhan pegawai ASN yang dimaksud berupa posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023.

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2022?

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, selaku pula Ketua APEKSI menginfokan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Di samping kebijakan penghapusan tenaga honorer perlu diperhatikan juga bagaimana kelanjutan nasib tenaga hononer nantinya apabila tidak lolos PPPK 2022 atau tidak mendapatkan jatah formasi.

Kebijakan tersebut mengenai tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat.

Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana. Saya bilang enggak realistis tahun depan dipaksakan,” ungkap Bima.

Selain itu, Bima selaku ketua APEKSI juga menilai bahwa kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi suatu pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.

Artinya bahwa terlihat adanya kerepotan yang akan dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah namun secara keseluruhan dalam lingkup nasional.

Akan tetapi, masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.

Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian,” Jelas Bima selanjutnya.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, penentu status…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis