Tidak Lolos PPPK 2022 dan CPNS akan Dialihkan ke Ini untuk Tenaga Honorer

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Sebelumnya, penentuan status kepegawaian telah ada himbauan langsung dari Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alm. Tjahjo Kumolo, pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Di mana  sudah direncanakan adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, maka penentuan status sangatlah penting, terkhusus bagi tenaga honorer.

Hal selajan juga telah dijelaskan dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB.

Harapannya para PPK dapat menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (pppk)

Langkah strategis yang diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan adanya pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal itu, tentulah sesuai kebutuhan diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Perlu diketahui bahwa di Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Ini bisa menjadi alternatif untuk pemecahan masalah bagi tenaga honnorer yang tidak lolos PPPK 2022.

Kebutuhan tenaga di instansi Pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Demikian informasi mengenai nasib tenaga honorer tidak lolos pppk 2022 akan dialih daya atau outsorcing, semoga menjadi jalan yang terbaik.

e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan Bersertifikat 32 JP Best Design Projek Evaluasi & Refleksi Diri Bagi Guru untuk Perbaikan Kinerja, Mutu Pembelajaran dan Capaian Hasil Belajar.

Dapatkan fasilitas dan bonus ekslusif!!!

DAFTAR DI LINK INI

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis