Tidak Hanya Guru Honorer Negeri, Guru Honorer Swasta Juga Diperhitungkan Masa Kerjanya dalam PPPK 2022? Kesempatan Jadi ASN

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Swasta di PPPK – Nasib guru honorer sekolah swasta dalam seleksi PPPK Guru 2022 sampai saat ini belum menemukan titik terang dari Pemerintah.

Selama ini, Pemerintah kerap kali mengutamakan guru honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Termasuk dalam urutan Prioritas PPPK, guru honorer swasta tidak mendapatkan prioritas sebagaimana guru sekolah negeri yang menjadi Prioritas III dengan perhitungan masa kerja, yaitu diatas 3 tahun.

Hal ini membuat sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) meminta pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan PermenPAN-RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi.

Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri, yang mana masa kerja turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.

Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.

“Hari ini, kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata dia.

Halaman berikutnya

Kusnadi menambahkan bahwa..

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru