Tidak Hanya Guru Honorer Negeri, Guru Honorer Swasta Juga Diperhitungkan Masa Kerjanya dalam PPPK 2022? Kesempatan Jadi ASN

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Swasta di PPPK – Nasib guru honorer sekolah swasta dalam seleksi PPPK Guru 2022 sampai saat ini belum menemukan titik terang dari Pemerintah.

Selama ini, Pemerintah kerap kali mengutamakan guru honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Termasuk dalam urutan Prioritas PPPK, guru honorer swasta tidak mendapatkan prioritas sebagaimana guru sekolah negeri yang menjadi Prioritas III dengan perhitungan masa kerja, yaitu diatas 3 tahun.

Hal ini membuat sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) meminta pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan PermenPAN-RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi.

Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri, yang mana masa kerja turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.

Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.

“Hari ini, kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata dia.

Halaman berikutnya

Kusnadi menambahkan bahwa..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis