Bye! Tidak Ada Kesempatan Jadi PNS Guru Lagi di Masa Depan

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menetapkan bahwa di masa yang akan datang tidak akan ada PNS guru lagi. Semua guru yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentu saja hal ini menjadi kabar buruk bagi guru-guru yang mendambakan untuk menjadi pegawai dengan status PNS tersebut.  

Di dalam kepegawaian sebagai ASN sendiri, saat ini dibagi menjadi dua istilah yakni PNS dan PPPK. PNS merupakan pegawai pemerintah yang mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Ketika sudah purna pengabdian, anggota PNS akan tetap mendapat pesangon dari pemerintah berupa uang pensiunan. 

Selain itu, pegawai negeri yang berstatus sebagai PNS juga dapat mengembangkan karier ke berbagai jenjang. Dengan demikian, gaji yang diterima pun bisa naik secara perlahan. 

Sementera itu, PPPK juga mendapat gaji dari pemerintah beserta dengan tunjangannya yang hampir sama dengan PNS. Tapi bedanya, ketika kontrak kerja dengan pemerintah habis, maka anggota PPPK sudah tidak dapat gaji dari negara lagi. Dan dana pensiun pun tidak diberikan. 

Umumnya, pegawai PPPK ini mendapat kontrak selama tiga tahun atau lima tahun. Meski terbilang singkat, namun durasi tersebut dapat diperpanjang jika performa kerjanya bagus dan masih dapat bekerja secara profesional. 

Dalam hal gaji dan tunjangan, apa yang diterima PPPK hampir sama dengan PNS. Namun memang terdapat sejumlah perbedaan, seperti tidak adanya gaji pensiunan, peningkatan karier, dan lain sebagainya. Setidaknya hal itu tersebut yang terjadi saat ini. Tapi tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang PPPK juga bisa mengembangkan karier layaknya guru PNS.  

Alasan kenapa pemerintah tidak ingin mengangkat pengajar menjadi PNS guru adalah untuk mengurangi jumlah pegawai berstatus PNS. Sehingga para guru yang ingin menjadi pegawai pemerintah, hanya dapat melalui jalur PPPK. Selain kepada guru, kebijakan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan. 

Sehingga ketika seleksi CPNS 2023 mendatang dibuka, dapat dipastikan para guru dan tenaga kesehatan tidak boleh ikut mendaftar lowongan tersebut. 

 Halaman Selanjutnya

Tidak dapat dimungkiri bahwa gaji….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,779 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis