Bye! Tidak Ada Kesempatan Jadi PNS Guru Lagi di Masa Depan

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menetapkan bahwa di masa yang akan datang tidak akan ada PNS guru lagi. Semua guru yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentu saja hal ini menjadi kabar buruk bagi guru-guru yang mendambakan untuk menjadi pegawai dengan status PNS tersebut.  

Di dalam kepegawaian sebagai ASN sendiri, saat ini dibagi menjadi dua istilah yakni PNS dan PPPK. PNS merupakan pegawai pemerintah yang mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Ketika sudah purna pengabdian, anggota PNS akan tetap mendapat pesangon dari pemerintah berupa uang pensiunan. 

Selain itu, pegawai negeri yang berstatus sebagai PNS juga dapat mengembangkan karier ke berbagai jenjang. Dengan demikian, gaji yang diterima pun bisa naik secara perlahan. 

Sementera itu, PPPK juga mendapat gaji dari pemerintah beserta dengan tunjangannya yang hampir sama dengan PNS. Tapi bedanya, ketika kontrak kerja dengan pemerintah habis, maka anggota PPPK sudah tidak dapat gaji dari negara lagi. Dan dana pensiun pun tidak diberikan. 

Umumnya, pegawai PPPK ini mendapat kontrak selama tiga tahun atau lima tahun. Meski terbilang singkat, namun durasi tersebut dapat diperpanjang jika performa kerjanya bagus dan masih dapat bekerja secara profesional. 

Dalam hal gaji dan tunjangan, apa yang diterima PPPK hampir sama dengan PNS. Namun memang terdapat sejumlah perbedaan, seperti tidak adanya gaji pensiunan, peningkatan karier, dan lain sebagainya. Setidaknya hal itu tersebut yang terjadi saat ini. Tapi tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang PPPK juga bisa mengembangkan karier layaknya guru PNS.  

Alasan kenapa pemerintah tidak ingin mengangkat pengajar menjadi PNS guru adalah untuk mengurangi jumlah pegawai berstatus PNS. Sehingga para guru yang ingin menjadi pegawai pemerintah, hanya dapat melalui jalur PPPK. Selain kepada guru, kebijakan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan. 

Sehingga ketika seleksi CPNS 2023 mendatang dibuka, dapat dipastikan para guru dan tenaga kesehatan tidak boleh ikut mendaftar lowongan tersebut. 

 Halaman Selanjutnya

Tidak dapat dimungkiri bahwa gaji….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,779 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis