Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji dan Tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mendapat:
- Gaji.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kehormatan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mendapat:
- Gaji.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kemahalan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Menurut Peraturan Presiden No. 98/2020 dan PP No. 49/2018
Dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan Iia: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan Iib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan Iic: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan Ivb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan Ivc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan Ivd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan Ive: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Batas Usia Pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 58 Tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- 58 Tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 Tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Demikian penjelasan terkait tidak ada pembukaan CPNS tahun 2022, semoga informasi terkait tidak ada pembukaan CPNS tahun 2022 ini bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Regulasi terus berputar dan terus menyesuaikan keadaan Negara ini, tetap semangat walaupun tidak ada pembukaan CPNS di tahun 2022 ini.
Semoga kedepannya nasib para guru honorer dan pegawai honorer lainnya lebih jelas dan terarah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2