Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022, BKN Pastikan Hal Tersebut

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji dan Tunjangan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mendapat:

  1. Gaji.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kehormatan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  7. Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mendapat:

  1. Gaji.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kemahalan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
  7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut Peraturan Presiden No. 98/2020 dan PP No. 49/2018

Dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan Iia: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan Iib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan Iic: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan Ivb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan Ivc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan Ivd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan Ive: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Batas Usia Pensiun

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. 58 Tahun bagi pejabat administrasi.
  2. 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. 58 Tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. 65 Tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

 

Demikian penjelasan terkait tidak ada pembukaan CPNS tahun 2022, semoga informasi terkait tidak ada pembukaan CPNS tahun 2022 ini bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Regulasi terus berputar dan terus menyesuaikan keadaan Negara ini, tetap semangat walaupun tidak ada pembukaan CPNS di tahun 2022 ini.

Semoga kedepannya nasib para guru honorer dan pegawai honorer lainnya lebih jelas dan terarah.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis