Proses seleksi PPPK tahap 3 yang akan diselenggarakan pada tahun ini nantinya akan digabungkan dengan proses recruitmen PPPK pada tahun 2022, yang mana pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka, begitu juga PPPK tahap 3.
Pada seleksi PPPK ini, formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengataakan bahwa proses rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Dalam hal ini, bagi guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 maka akan jadi proritas pada rekrutmen PPPK 2022.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021 ada 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
Sementara bagi guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang. Angka tersebut merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah yakni sebanyak 506.252 formasi.
Pada proses rekrutmen guru PPPK tahap 3 pada tahun 2022 ini nantinya akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021. Hal tersebut menjadi catatan yang sangat penting agar guru honorer dapat diperjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi.
Pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022. Dari sisa formasi tahun lalu tersebut berjumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.
Formasi 758.018 tersebut sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK.
Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, hanya terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi sehingga masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
Maka dari itu, pemerintah telah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien. Sehingga total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi.
Sehingga dengan demikian formasi guru PPPK 2021 tahap 3 tidak dihilangkan namun digabungkan dengan proses recruitmen PPPK tahun 2022.
Saat ini jadwal PPPK tahun 2022 untuk guru sedang dipersiapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Sedangkan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia, agar masa depannya lebih jelas, maka pemerintah juga akan segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar tenaga honorer tersebut dapat diproses sebagai Calon ASN atau PPPK yang sekarang sudah dibuka.
Sampai saat ini, ada 200.000 tenaga kerja dengan honorer yang sudah mendaftar. Pendaftar calon ASN paling banyak adalah perawat. Namun kebutuhan paling banyak saat ini sebenarnya adalah dokter dan dokter spesialis.
Hal tersebut di buktikan dengan sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang ada atau 5,65 persen Puskesmas belum memiliki dokter dan sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan lengkap.
Selain itu sebanyak 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.
Melihat data tersebut maka ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia. Di sisi lain ada aturan baru di 2023 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer kesehatan. Sehingga dibuka formasi ASN PPPK pada 2022 dan 2023 yang difokuskan merekrut tenaga honorer.
Secara keseluruhan maka Kemenkes membutuhkan sebanyak 114.402 formasi PPPK. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes yang mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut maka kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang. Sehingga ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes.
Metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.
Tiga menteri tersebut telah melakukan kesepakatan untuk mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Penetapan formasi PPPK tahun 2022 tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspek yang harus terlibat di dalamnya. Prinsip pengusulan formasi PPPK harus mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah.
Mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
Setelah itu, formasi tersebut akan diberikan kepada Menteri PANRB dengan syarat tenaga kesehatan non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022. Syarat tenaga kesehatan yang dapat mendaftar sebagai calon PPPK pada tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
3. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)
5. Merupakan tenaga kesehatan non ASN
6. Tenaga honorer tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Tahapan kegiatan rekrutmen yaitu:
1. Finalisasi data kebutuhan CASN yang dibuka pada bulan Maret
2. Pembukaan e-formasi yang dibuka pada bulan Maret-April.
3. Validasi usulan formasi yang dibuka pada bulan Mei.
4. Penetapan kebutuhan yang dibuka pada bulan Juni.
5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda yang dibuka pada bulan Juni
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN yang dibuka pada bulan Juni
7. Pengumuman seleksi yang dibuka pada bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN yang dibuka pada bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi yang dibuka pada bulan Juli
Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)