Ternyata Tidak Semua Guru Lolos Passing Grade PPPK Bisa Diangkat Jadi ASN

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Passing Grade PPPK – Guru yang sudah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 harus siap-siap menelan pil pahit. Pasalnya meskipun sudah lulus passing grade, belum tentu akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Seperti yang diketahui bahwa setidaknya terdapat 193.000 guru di seluruh Indonesia yang sudah lolos passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 lalu. Namun sampai saat ini, mereka belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan. Alasannya adalah terbatasnya formasi yang tersedia, sehingga mereka harus menunda harapan untuk menjadi pegawai negeri.

Menurut kabar baru-baru ini, guru yang sudah lolos passing grade tersebut akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini. Mereka diklaim akan langsung mendapatkan surat pengangkatan tanpa harus melewati seleksi kembali.

Membayangkan hal itu memang indah dan menyenangkan. Namun bisa jadi harapan tersebut akan pupus karena untuk melakukan pengangkatan perlu melihat tersedianya formasi di suatu daerah. Jika formasi terbatas, maka jumlah guru yang diangkat untuk menjadi PPPK pun terbatas.

Perlu diketahui bahwa jumlah guru yang diangkat sebagai PPPK adalah wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, yang memberikan gaji kepada seluruh guru PPPK tersebut adalah Pemda yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran tersebut dari pemerintah pusat yang kemudian masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi dalam membuka formasi PPPK, akan disesuaikan dengan anggaran tersebut.

Selain mendapatkan gaji, guru PPPK juga harus diberikan dana tunjangan. Untuk penyaluran tunjangan tersebut, seluruhnya dibebankan kepada Pemda. Jadi besaran tunjangan bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bagi daerah yang memiliki APBD terbatas, maka akan sulit untuk memberikan kuota yang besar untuk pengangkatan PPPK.

Misalnya di Lampung Selatan, guru yang telah lolos passing grade PPPK 2021 sebanyak 797. Namun di daerah tersebut, kuota yang tersedia hanya 70 formasi saja. Artinya, selebihnya tidak bisa diangkat dan harus menunggu tahun berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Hal itu diketahui setelah digelar rapat…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis