Ternyata Tidak Semua Guru Lolos Passing Grade PPPK Bisa Diangkat Jadi ASN

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Passing Grade PPPK – Guru yang sudah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 harus siap-siap menelan pil pahit. Pasalnya meskipun sudah lulus passing grade, belum tentu akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Seperti yang diketahui bahwa setidaknya terdapat 193.000 guru di seluruh Indonesia yang sudah lolos passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 lalu. Namun sampai saat ini, mereka belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan. Alasannya adalah terbatasnya formasi yang tersedia, sehingga mereka harus menunda harapan untuk menjadi pegawai negeri.

Menurut kabar baru-baru ini, guru yang sudah lolos passing grade tersebut akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini. Mereka diklaim akan langsung mendapatkan surat pengangkatan tanpa harus melewati seleksi kembali.

Membayangkan hal itu memang indah dan menyenangkan. Namun bisa jadi harapan tersebut akan pupus karena untuk melakukan pengangkatan perlu melihat tersedianya formasi di suatu daerah. Jika formasi terbatas, maka jumlah guru yang diangkat untuk menjadi PPPK pun terbatas.

Perlu diketahui bahwa jumlah guru yang diangkat sebagai PPPK adalah wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, yang memberikan gaji kepada seluruh guru PPPK tersebut adalah Pemda yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran tersebut dari pemerintah pusat yang kemudian masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi dalam membuka formasi PPPK, akan disesuaikan dengan anggaran tersebut.

Selain mendapatkan gaji, guru PPPK juga harus diberikan dana tunjangan. Untuk penyaluran tunjangan tersebut, seluruhnya dibebankan kepada Pemda. Jadi besaran tunjangan bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bagi daerah yang memiliki APBD terbatas, maka akan sulit untuk memberikan kuota yang besar untuk pengangkatan PPPK.

Misalnya di Lampung Selatan, guru yang telah lolos passing grade PPPK 2021 sebanyak 797. Namun di daerah tersebut, kuota yang tersedia hanya 70 formasi saja. Artinya, selebihnya tidak bisa diangkat dan harus menunggu tahun berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Hal itu diketahui setelah digelar rapat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis