Mengenai isu penghapusan pegawai honorer pada bulan November 2023 mendatang, pemerintah sedang berupaya mengkaji rencana tersebut. Salah satu opsi yang dimiliki pemerintah adalah dengan mengangkat para honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dari informasi yang beredar, tidak semua honorer bisa diangkat jadi PNS. Berikut penjelasannya.
Sebelumnya seluruh instansi pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk mengusulkan formasi dan merekrut para tenaga honorer selama tahun 2023 ini. Hal ini menyebabkan para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Kendati demikian, pemerintah akan lebih memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah kompeten. Honore yang berkompeten tersebut nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme seleksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2023 nanti, pemerintah akan menggelar rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga honorer sebelum terserap ke dalam kebijakan penghapusan pada bulan November 2023 mendatang.
Namun sayangnya tidak semua pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS. Ada beberapa sektor pekerjaan yang akan tetap terserap ke dalam kebijakan penghapusan honorer. Setidaknya ada 12 (dua belas) kategori tenaga honorer yang tidak masuk sebagai honorer yang diangkat menjadi CPNS.
Adapun kedua belas kategori tersebut antara lain; Petugas Keamanan, Pramutamu, Security atau Satpam, Supir, Cleaning Service, Pekerja Lapangan, Penagih Pajak, Pengamanan Dalam, Penjaga Terminal, Penjaga Pintu Air (Jagatirta), Pekerja Lapangan, dan Operator Komputer.
Para tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS jika bukan menjadi bagian dari kategori – kategori tersebut.
Jika kedua belas kategori tersebut telah dihapus secara resmi oleh pemerintah, maka setiap instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor pekerjaan tersebut melalui mekanisme outsourcing.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya