Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 20023. Baik untuk guru ASN atau tunjangan untuk guru PPPK atau yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG. Yang nantinya berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.
Berikut ini terdapat peraturan pemerintah yang belaku berkenaan tentang tunjangan sertifikasi di tahun 2023, yaitu:
- Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022,
- Persekjen nomor 18 tahun 2021,
- Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019,
- Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.
Dari peraturan – peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, salah satunya tunjangan untuk guru PPPK, seperti diantaranya yaitu sebagai berikut:
ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Non ASN sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.
Non ASN inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan ASN.
Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh ASN. Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, ini merupakan regulasi terbaru, karena di tahun sebelumnya belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.
Selain itu, jika pada tahun 2021 belakang untuk besaran TPG guru PPPK disetarakan dengan guru non PNS, yaitu sebesar Rp1,5 juta.
Hingga mulai tahun 2022, ada peraturan baru bahwasanya untuk TPG guru PPPK sebesar Rp1,5 juta gaji pokok. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya