Ternyata Ini Penyebab Guru Tidak Dapat Formasi di Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab Guru Tidak Dapat Formasi – Informasi mengenai formasi yang tersedia saat seleksi PPPK 2022, terkait dengan formasi PPPK yang lebih sedikit dari kuota pelamar  yang ada.

Muhammad Nur Purnamasaji sebagai Anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan alasan adanya formasi guru PPPK guru 2022 yang lebih sedikit dari kuota.

Melalui akun SSCASN masing- masing guru yang melamar PPPK akan mendapatkan kabar baik terkait dengan mendapatkan formasi atau tidak dalam pelaksanaan PPK guru tahun 2022 ini.

Namun, kenyataannya kabar baik berkaitan dengan mendapatkan kabar baik dengan mendapatkan formasi, tidak dirasakan oleh semua pelamar, karena banyak juga pelamar PPPK guru 2022 yang tidak mendapatkan penempatan dan terpaksa harus turun prioritasnya.

Muhammad Nur Purnamasaji, juga menjelaskan bahwa pada PPPK guru 2022 penyebab guru tidak dapat formasi karena formasi lebih sedikit dari pada kuota, dikarenakan Pemerintah Daerah yang merasa tidak menerima anggaran.

Dimana anggaran tersebut, peranannya sangat penting untuk dapat mengangkat peserta PPPK guru, dalam pemberian gaji dan tunjangan guru.

Perlu kita ketahui, pada pemberian gaji ini diberikan melalui DAU (Dana Alokasi Umum), sementara pemberian tunjangan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).  

Muhammad Nur Purnamasaji, berkata “Dari hasil kami kuspik, kunker ke seluruh wilayah Indonesia, saya secara subjektif bisa menyatakan faktornya karena Pemerintah Daerah, kenapa kemudian formasi bisa lebih sedikit daripada kuota, itu karena Pemerintah Daerah merasa mereka tidak terima uangnya,”.

Dengan demikian jika anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang diangkat menjadi ASN PPPK kurang, maka berdampak pada akan sedikit guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab dari Purnamasiji sendiri mengakui bahwa Pemerintah tidak memiliki kemampuan secara psikal untuk membayarkan gaji dan tunjangan.

Dari sebanyak 193 ribu guru yang telah lolos passing grade tahun 2021, dan masih tidak mendapatkan formasi. Guru- kategori ini yang telah lolos passing grade inilah, yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1.

Apabila kita memahami untuk urutan penempatan guru yang menjadi pelamar P1, adalah guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Halaman selanjutnya

Dalam hal ini..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis