Ternyata Ini Penyebab Guru Tidak Dapat Formasi di Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab Guru Tidak Dapat Formasi – Informasi mengenai formasi yang tersedia saat seleksi PPPK 2022, terkait dengan formasi PPPK yang lebih sedikit dari kuota pelamar  yang ada.

Muhammad Nur Purnamasaji sebagai Anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan alasan adanya formasi guru PPPK guru 2022 yang lebih sedikit dari kuota.

Melalui akun SSCASN masing- masing guru yang melamar PPPK akan mendapatkan kabar baik terkait dengan mendapatkan formasi atau tidak dalam pelaksanaan PPK guru tahun 2022 ini.

Namun, kenyataannya kabar baik berkaitan dengan mendapatkan kabar baik dengan mendapatkan formasi, tidak dirasakan oleh semua pelamar, karena banyak juga pelamar PPPK guru 2022 yang tidak mendapatkan penempatan dan terpaksa harus turun prioritasnya.

Muhammad Nur Purnamasaji, juga menjelaskan bahwa pada PPPK guru 2022 penyebab guru tidak dapat formasi karena formasi lebih sedikit dari pada kuota, dikarenakan Pemerintah Daerah yang merasa tidak menerima anggaran.

Dimana anggaran tersebut, peranannya sangat penting untuk dapat mengangkat peserta PPPK guru, dalam pemberian gaji dan tunjangan guru.

Perlu kita ketahui, pada pemberian gaji ini diberikan melalui DAU (Dana Alokasi Umum), sementara pemberian tunjangan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).  

Muhammad Nur Purnamasaji, berkata “Dari hasil kami kuspik, kunker ke seluruh wilayah Indonesia, saya secara subjektif bisa menyatakan faktornya karena Pemerintah Daerah, kenapa kemudian formasi bisa lebih sedikit daripada kuota, itu karena Pemerintah Daerah merasa mereka tidak terima uangnya,”.

Dengan demikian jika anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang diangkat menjadi ASN PPPK kurang, maka berdampak pada akan sedikit guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab dari Purnamasiji sendiri mengakui bahwa Pemerintah tidak memiliki kemampuan secara psikal untuk membayarkan gaji dan tunjangan.

Dari sebanyak 193 ribu guru yang telah lolos passing grade tahun 2021, dan masih tidak mendapatkan formasi. Guru- kategori ini yang telah lolos passing grade inilah, yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1.

Apabila kita memahami untuk urutan penempatan guru yang menjadi pelamar P1, adalah guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Halaman selanjutnya

Dalam hal ini..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis