Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Mendapatkan Tunjangan Tambahan selain Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya!

- Editor

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertfikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya.

Untuk ulasan lebih lengkap Anda dapat menyimaknya berikut ini.

Berawal dari pertanyaan salah seorang guru yaitu mengapa ada daerah yang memberikan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dan juga ada yang tidak kepada guru sertifikasi ? Apakah Anda informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai hal ini?

Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022 menjelaskan mengenai TPP atau Tukin bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Surat edaran dari Kemdikbud ini ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia yang isinya terkait dengan hal hal berikut ini:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Pengasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Tambahan penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Pemberian TPP ASN daerah untuk masing- masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Halaman selanjutnya,

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 33,607 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis