Ternyata Ini, 4 Hal yang Menyebabkan Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelenggaraan seleksi PPPK guru tahun 2023 ini sudah pasti akan dilaksanakan, sebagaimana yang telah diumumkan oleh PermenPAN RB. Harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Berikut ini 4 penyebab tidak lulus PPPK guru tahun 2023.

4 Penyebab Tidak Lulus PPPK guru tahun 2023, antara lain yaitu:

1. Tidak bisa Resume Pendaftaran

Seperti yang kita ketahui bahwa nanti alur seleksi PPPK guru tahun 2023, nantinya akan menggunakan akun SSCASN.

Sehingga, setiap calon peserta harus membuat akun dan log in melalui akun SSCASN yang terdiri dari:

  • Kategori P1: Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021
  • Kategori P2: THK-II yang terdaftar dalam pengakalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN
  • Kategori P3: Honorer sekolah negeri yang terdata dalam Dapodik lebih dari 3 tahun atau sebelum Juni 2020
  • Kategori P4: Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Program pendidikan Guru (PPG) di Kemendikbud Ristek dan Guru Non ASN baik itu guru honorer dari sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik kurang dari 3 tahun (setelah juni 2020) maupun guru honorer sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.

Maka nantinya melalui akun SSCASN tersebut semua calon peserta akan disinkronkan dari data kualifikasi jenjang pendidikan yaitu S1/D4 kemudian disinkronkan dengan Jenis sertifikasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 dan disesuaikan dengan  formasi mata pelajaran yang tersedia.

Apabila semua alur tersebut sudah sesuai dengan formasi nantinya Anda akan dapat melanjutkan pendaftaran.  Dan bagi P1 bisa langsung dengan penempatan. Kemudian nantinya bisa mengisi resume.

Pengisian resume tidak bisa dilakukan apabila formasi tersebut tidak tersedia di daerah tersebut. Atau bisa jadi formasinya tersedia, namun sudah terpenuhi.

Sehingga apabila nanti diantara Anda mengalami tidak bisa resume artinya Anda tidak bisa lulus PPPK Guru tahun 2023.

2. Instansi Tidak Membuka Formasi

Instansi yang kita tempati sekarang atau sekolah yang kita ajar sekarang tidak membuka formasi sama sekali. Maka sama halnya di daerah tersebut tidak akan mengadakan pendaftaran PPPK guru.

Dan untuk daftar daftar daerah yang tidak membuka formasi ASN tahun 2023 sudah resmi dirilis oleh KemenPAN RB.

Namun, harapannya dengan adanya rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh panselnas, harapannya terdapat formasi yang dibuka bertambah.

3. Kalah Urutan Penempatan (Formasi Habis)

Penyebab yang ketiga yaitu kalah urutan oenempatan dikarenakan formasi habis. Maksudnya adalah untuk fromasi yang dibuka pada masing masing instansi kira, nanti akan di filter.

Untuk melihat ururtan PPPK guru tahun 2023 yaitu diurutkan mulai dari P1 dan dalam kategori P1 ni juga masih diurutkan dari prioritasnya yaitu mulai dari:

  1. THK-II
  2. Guru Sekolah Negeri
  3. PPG
  4. Guru Swasta

Baru setelah itu apabila kategori P1 namun masih ada fromasi dapat diisi oleh peserta yang masuk kategori P2, P3, dan P4.

Halaman selanjutnya,

Soal CAT UNBK meliputi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,572 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis