Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR juga turut menjelaskan terkait permasalahan pensiun dini tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, bahwa pensiun dini ini memang betul dapat terjadi atau bisa dilakukan jika memang ada recana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota komisi II DPR Mardani Ali Sera telah memohon untuk pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara cermat.

Pasalnya, pelaksanaan kebijakan ini termasuk kedalam suatu keuntungan atau tunjangan pensiun yang nantinya akan diterima oleh ASN.

Bukan hanya itu saja, Mardani Ali Sera juga mengharapkan supaya tidak terjadi kekosongan tugas.

Adanya kekosongan tugas ini, nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja di dalam organisasi pemerintahan.

“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkap Mardani Ali Sera dikutip dari CNBC (21/12/22).

Sebenarnya hal tersebut pula, sudah menjadi pertimbangan bagi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang menjelaskan bahwa dari pihaknya akan menerbitkan suatu aturan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan ASN.

MenPAN-RB telah menjamin supaya hidup para ASN ini nantinya akan sejahtera.

Terkait pensiun dini massal bagi para PNS maupun PPPK ini, diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini merupakan suatu ayat yang menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pada pasal 87 ayat 5, berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara masal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis