Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR juga turut menjelaskan terkait permasalahan pensiun dini tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, bahwa pensiun dini ini memang betul dapat terjadi atau bisa dilakukan jika memang ada recana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota komisi II DPR Mardani Ali Sera telah memohon untuk pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara cermat.

Pasalnya, pelaksanaan kebijakan ini termasuk kedalam suatu keuntungan atau tunjangan pensiun yang nantinya akan diterima oleh ASN.

Bukan hanya itu saja, Mardani Ali Sera juga mengharapkan supaya tidak terjadi kekosongan tugas.

Adanya kekosongan tugas ini, nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja di dalam organisasi pemerintahan.

“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkap Mardani Ali Sera dikutip dari CNBC (21/12/22).

Sebenarnya hal tersebut pula, sudah menjadi pertimbangan bagi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang menjelaskan bahwa dari pihaknya akan menerbitkan suatu aturan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan ASN.

MenPAN-RB telah menjamin supaya hidup para ASN ini nantinya akan sejahtera.

Terkait pensiun dini massal bagi para PNS maupun PPPK ini, diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini merupakan suatu ayat yang menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pada pasal 87 ayat 5, berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara masal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis