Terkait Pensiun Massal, PNS Bertahan atau Berhenti

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR juga turut menjelaskan terkait permasalahan pensiun dini tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, bahwa pensiun dini ini memang betul dapat terjadi atau bisa dilakukan jika memang ada recana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota komisi II DPR Mardani Ali Sera telah memohon untuk pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara cermat.

Pasalnya, pelaksanaan kebijakan ini termasuk kedalam suatu keuntungan atau tunjangan pensiun yang nantinya akan diterima oleh ASN.

Bukan hanya itu saja, Mardani Ali Sera juga mengharapkan supaya tidak terjadi kekosongan tugas.

Adanya kekosongan tugas ini, nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja di dalam organisasi pemerintahan.

“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkap Mardani Ali Sera dikutip dari CNBC (21/12/22).

Sebenarnya hal tersebut pula, sudah menjadi pertimbangan bagi Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas yang menjelaskan bahwa dari pihaknya akan menerbitkan suatu aturan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan ASN.

MenPAN-RB telah menjamin supaya hidup para ASN ini nantinya akan sejahtera.

Terkait pensiun dini massal bagi para PNS maupun PPPK ini, diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini merupakan suatu ayat yang menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pada pasal 87 ayat 5, berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara masal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis