Terkait Pengangkatan Menjadi ASN? Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi instansi yang terdapat pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat mengajukan pesan kepada BKN untuk penambahan waktu dan pada tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing instansi juga sudah wajib melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir dan menutup semua proses pendataan.

Adanya mekanisme tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan bahwa tidak semua honorer dapat mengikuti pendataan Non ASN agar dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 yang mana ada beberapa honorer yang dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Berikut merupakan golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:

1. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum.

2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah.

3. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

4. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai pengemudi.

5. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai satuan pengamanan.

6. Tenaga Non ASN yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.

7. Tenaga Non ASN yang bekerja dengan SK di atas 31 Desember 2021.

8. Tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis