Terkait Pengangkatan Menjadi ASN? Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi instansi yang terdapat pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat mengajukan pesan kepada BKN untuk penambahan waktu dan pada tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing instansi juga sudah wajib melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir dan menutup semua proses pendataan.

Adanya mekanisme tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan bahwa tidak semua honorer dapat mengikuti pendataan Non ASN agar dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 yang mana ada beberapa honorer yang dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Berikut merupakan golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:

1. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum.

2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah.

3. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

4. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai pengemudi.

5. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai satuan pengamanan.

6. Tenaga Non ASN yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.

7. Tenaga Non ASN yang bekerja dengan SK di atas 31 Desember 2021.

8. Tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis