Bagi instansi yang terdapat pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat mengajukan pesan kepada BKN untuk penambahan waktu dan pada tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing instansi juga sudah wajib melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir dan menutup semua proses pendataan.
Adanya mekanisme tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan bahwa tidak semua honorer dapat mengikuti pendataan Non ASN agar dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 yang mana ada beberapa honorer yang dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Berikut merupakan golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:
1. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum.
2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah.
3. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan.
4. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai pengemudi.
5. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai satuan pengamanan.
6. Tenaga Non ASN yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.
7. Tenaga Non ASN yang bekerja dengan SK di atas 31 Desember 2021.
8. Tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)