Terkait Pengangkatan Menjadi ASN? Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga non-ASN– Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang mana pada setiap instansi pemerintah tersebut diwajibkan untuk melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Bagi instansi yang tidak menyampaikan data tenaga non-ASN maka akan dianggap serta dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN karena tujuan dan fungsi dari pendataan tenaga non-ASN ini yakni mencari solusi untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengatakan bahwa pendataan tersebut dilakukan supaya ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelaian tenaga non ASN. Sehingga dengan demikian, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.

Dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN tersebut tidak akan dapat dilakukan dengan solusi tunggal sehingga penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Selain itu, untuk menyelesaikan masalah ini juga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan sehingga setelah dilakukannya pemetaan maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Sehingga saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Selain itu juga dengan tenaga kesehatan untuk pendataan tenaga non ASN yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, terkait dengan potensi adanya jual beli data tenaga non ASN yang kabarnya telah beredar melalui media sosial maka untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk praktik percaloan.

Sehingga nantinya apabila ada tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak secara tegas. Dalam menyampaikan data pegawai non ASN tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa tujuan dibangunnya portal tersebut yakni agar tenaga non ASN dapat mengonfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Pendataan tenaga non ASN 2022 ini ditujukan khususnya untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh KemenPAN-RB bahwa Pendataan non ASN 2022 sebenarnya memiliki tujuan penataan tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya

Penataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan oleh pemerintah khususnya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis