Nasib Guru Sekolah Swasta – Ada beberapa pertanyaan dari kalangan guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri, apakah nantinya masuk ke dalam pelamar prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK Tahun 2022.
Sebelum menjawab hal ini, kita lihat terlebih dahulu PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022, yang mana di untuk seleksi PPPK Guru 2022 pendaftarnya dibedakan menjadi tiga kategori.
Tiga kategori pendaftar tersebut adalah guru yang sudah lulus passing grade (PG), kemudian guru yang belum lulus PG, dan guru yang masuk dalam kategori pelamar umum.
Kategori Guru Lulus Passing Grade
Untuk guru yang lulus PG, artinya guru tersebut sudah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan sudah mencapai nilai ambang batas.
Baik itu guru lulus PG kategori I, kategori II maupun kategori III. Ketiga kategori guru yang lulus PG (THK-II, Guru Honorer Negeri, lulusan PPG, dan Guru Sekolah Swasta) tersebut nantinya tinggal menunggu penempatan.
Kemudian THK-II yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas dua untuk penempatannya terlebih dahulu akan melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi jika masih ada formasi, baik dari sekolah atau instansi yang bersangkutan.
Halaman berikutnya
Kategori guru belum lulus seleksi..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya