Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari berbagai sumber, ada seorang guru yang menanyakan perihal penempatan guru lulus PG sebagai P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.

Ia menanyakan apabila P1 mendapatkan penempatan PPPK yang lokasinya ini jauh dari rumah, ketika login ke akun SSC ASN apakah bisa memilih formasi lain dengan cara klik “Tidak”? Atau apakah pelamar P1 ini wajib bersedia ditempatkan di sekolah yang sudah di tempatkan?

Kemdikbudristek menjelaskan pelamar P1 dalam hal ini guru sudah lulus PG yang sudah mendapatkan penempatan, tidak dapat menolak penempatan dan tidak bisa mengikuti seleksi prioritas dibawahnya.

Apabila P1 yang menolak penempatan, maka akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Jadi sudah terjawab dengan jelas dari admin GTK Kemdikbud bahwa bagi guru lulus PG yang tergolong dalam P1 akan ditempatkan, baik di sekolah induk maupun sekolah non induk.

Penempatan ini harus disetujui dan tidak boleh menolak. Karena kalau menolak, P1 dianggap mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Ini merupakan kabar penting bagi guru lulus PG yang tergolong dalam P1 sebelum pendaftaran PPPK Guru 2022 belum dibuka pada laman akun SSCN ASN.

Demikian informasi tentang konsekuensi guru lulus PG prioritas I yang menolak penempatan PPPK Guru 2022. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:

  • Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
  • Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
  • e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis