Perlu diketahui, untuk mekanisme penempatan PPPK Guru 2022, yang mana untuk alurnya pelamar P1 tinggal login ke akun SSC ASN.
Kemudian akan diberikan seleksi administrasi sebagaimana seleksi yang digunakan pada tahun 2021 kemarin.
Setelah itu, maka P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Untuk penempatan itu sendiri nantinya yang mengarahkan adalah dari Kemendikbudristek.
Jadi dari Panselnas langsung memberikan penempatan kepada pelamar P1 melalui aplikasi SIMPG-P3K.
Dalam hal ini penempatannya akan koordinir oleh masing-masing admin instansi SIMPG-P3K.
Dimana pelamar P1 nantinya akan ditempatkan di sekolah induk dan ada juga yang ditempatkan di sekolah non induk.
Selanjutnya apabila P1 memilih “YA”, maka P1 akan mengikuti proses pemberkasan, seperti pengisian daftar riwayat hidup.
Kemudian alur terakhirnya adalah P1 sudah bisa bertugas di sekolah penempatan.
Untuk menjawab konsekuensi apa yang akan diterima guru lulus PG yang menolak penempatan PPPK 2022, ada penjelasan dari Kemendikbudristek.
Halaman berikutnya
Dilansir dari berbagai sumber..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya