Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui, untuk mekanisme penempatan PPPK Guru 2022, yang mana untuk alurnya pelamar P1 tinggal login ke akun SSC ASN.

Kemudian akan diberikan seleksi administrasi sebagaimana seleksi yang digunakan pada tahun 2021 kemarin.

Setelah itu, maka P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Untuk penempatan itu sendiri nantinya yang mengarahkan adalah dari Kemendikbudristek.

Jadi dari Panselnas langsung memberikan penempatan kepada pelamar P1 melalui aplikasi SIMPG-P3K.

Dalam hal ini penempatannya akan koordinir oleh masing-masing admin instansi SIMPG-P3K.

Dimana pelamar P1 nantinya akan ditempatkan di sekolah induk dan ada juga yang ditempatkan di sekolah non induk.

Selanjutnya apabila P1 memilih “YA”, maka P1 akan mengikuti proses pemberkasan, seperti pengisian daftar riwayat hidup.

Kemudian alur terakhirnya adalah P1 sudah bisa bertugas di sekolah penempatan.

Untuk menjawab konsekuensi apa yang akan diterima guru lulus PG yang menolak penempatan PPPK 2022, ada penjelasan dari Kemendikbudristek.

Halaman berikutnya

Dilansir dari berbagai sumber..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis