Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui, untuk mekanisme penempatan PPPK Guru 2022, yang mana untuk alurnya pelamar P1 tinggal login ke akun SSC ASN.

Kemudian akan diberikan seleksi administrasi sebagaimana seleksi yang digunakan pada tahun 2021 kemarin.

Setelah itu, maka P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Untuk penempatan itu sendiri nantinya yang mengarahkan adalah dari Kemendikbudristek.

Jadi dari Panselnas langsung memberikan penempatan kepada pelamar P1 melalui aplikasi SIMPG-P3K.

Dalam hal ini penempatannya akan koordinir oleh masing-masing admin instansi SIMPG-P3K.

Dimana pelamar P1 nantinya akan ditempatkan di sekolah induk dan ada juga yang ditempatkan di sekolah non induk.

Selanjutnya apabila P1 memilih “YA”, maka P1 akan mengikuti proses pemberkasan, seperti pengisian daftar riwayat hidup.

Kemudian alur terakhirnya adalah P1 sudah bisa bertugas di sekolah penempatan.

Untuk menjawab konsekuensi apa yang akan diterima guru lulus PG yang menolak penempatan PPPK 2022, ada penjelasan dari Kemendikbudristek.

Halaman berikutnya

Dilansir dari berbagai sumber..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 562 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis