Penempatan PPPK – Ada skema pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 sebagaimana telah tertuang dalam pengumuman resmi melalui Surat Edaran resmi dari KemenPAN RB. Dan penuturan dari Kemdikbud terkait dengan penempatan peserta PPPK 2022.
Dalam skema pendataan tenaga honorer memiliki kaitan erat dengan pertanyaan penempatan PPPK 2022 yang pada dasarnya diperuntukkan bagi lulusan passing grade serta dalam mekanismenya yaitu langsung penempatan.
Diketahui bahwa sebelumnya terdapat linimasa rekrutmen PPPK 2022 yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain di linimasa, terdapat juga Surat Edaran resmi KemenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 dengan batas waktu penyerahannya pada bulan September 2022 iini.
Sehubungan dengan hal itu, telah terdengar kabar berkaitan dengan informasi mengenai ketentuan penempatan PPPK tahun 2022 oleh Kemdikbud.
Pada layanan resmi Kemdikbud, ada yang mempertanyakan mengenai data formasi dari Pemda, dari hasil Raker di Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.
Dan perlu diketahui juga, dari hasil setting aplikasi simpeg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal apabila dilihat dari total kuotanya di Pemda lebih besar dari yang passing grade.
Selanjutnya, berdasarkan penyampaian Andika, Selaku Kepala Perencana dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud saat Raker, bahwa tidak lagi melihat Raker dan formasi, akan tetapi melihat kuota yang tersedia.
Kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi. Artinya settingan untuk penempatan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih banyak.
Dari pertanyaan dan pernyataan di atas, Kemdikbud telah memberikan respon yang cepat bahwa perihal penempatan, aplikasi simpeg-pppk dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah passing grade.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya