Terbuka untuk Guru Swasta! Berikut Formasi PPPK 2023 yang Bisa Guru Ikuti

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru swasta dapat mengurus surat izin tersebut di yayasan tempat mengajar sebelum melakukan pendaftaran. Selain itu guru swasta yang ingin mendaftar formasi PPPK 2023 juga harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. Ijazah
  2. Transkrip Nilai
  3. Surat Lamaran CASN yang ditujukan pada instansi tujuan
  4. Pas foto formal berlatar belakang warna merah
  5. Surat pernyataan 5 poin sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 Tahun 2019 untuk PPPK dengan tanda tangan bermaterai
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada portal SSCASN yang digabungkan menjadi satu dan ditambahkan tanda tangan bermaterai pelamar
  8. Bukti pengalaman mengajar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (jika memiliki pengalaman kerja)
  9. Surat keterangan bebas dari Narkotika dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Perlu digaris bawahi bahwa dokumen – dokumen diatas berdasarkan dari rekrutmen formasi PPPK 2023 tahun sebelumnya dan sewaktu – waktu dapat berubah.

Demikian informasi dari formasi PPPK 2023 yang bisa guru swasta ikuti. Untuk persiapan pendaftaran, guru swasta harus mengikuti perkembangan dan informasi terbaru mengenai rekrutmen PPPK 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru