Di akhir surat edaran tersebut Ditjen GTK memohon bantuan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada guru di wilayahnya masing- masing.
Jangan lupa sebelum waktu pemutakhiran data di tutup di tanggal 30 Juni 2024, bagi And aguru yang belum sertifikasi harap segera melakukan pemutakhiran data, agar bisa melakukan pendaftaran PPG Daljab tahun 2024.
Demikian ulasan tentang Terbaru, Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Cek Segera!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2