Terbaru! Peserta Guru Penggerak Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Apabila Ikut Ujian Ini

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru bagi seluruh guru di seluruh wilayah Indonesia. Para peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi asalkan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lainnya.

Program Kemendikbud Ristek yang dimaksud adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan ini, peserta guru penggerak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Nominal tunjangan sertifikasi ini tentu sangatlah besar dan menjadi hal yang paling ditunggu bagi seluruh guru, terutama yang memiliki sertifikasi pendidik. Peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya sertifikat pendidik ini didapatkan apabila guru telah melaksanakan sertifikasi. Program sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dalam ujiannya.

Bagi para peserta guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi, harus memenuhi kriteria guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun kriteria tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022.

Pertama, kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru penggerak.

Dengan kata lain, ini merupakan kesempatan emas bagi para peserta guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan berbagai tunjangan yang menyertainya.

Selain peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi, para guru penggerak yang mendaftar pada PPG Dalam Jabatan bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran. Seperti PPG pada umumnya, PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Alasannya adalah karena pendidikan yang telah didapatkan oleh para peserta guru penggerak akan mendapatkan penyetaraan dalam kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Setelah melaksanakan perkuliahan, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan praktik di lapangan. Para guru penggerak akan mendapatkan keistimewaan dalam sesi ini yakni dibebaskan dari praktik lapang dan cukup mengikuti ujian pengetahuan guna mendapat sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Dengan sertifikat pendidik inilah peserta guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru