Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
- Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan
- Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. “Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.
Download Paparan Materi Permenpan RB No 1 Tahun 2023
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait Permenpan RB No 1 Tahun 2023 silahkan klik tautan berikut ini :
Demikian artikel mengenai Permenpan RB No 1 Tahun 2023 : Aturan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat PNS. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2