Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Landasan Hukum Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/p/2023
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).
Diktum KESATU : Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KETIGA : Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan:
- indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler; dan
- indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.
Diktum KEEMPAT : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIktum KELIMA : Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
Untuk mendownload Keputusan Mendikbud No 3/P/2023 silahkan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya