TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

- Editor

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) No. 329 Tahun 2024 resmi telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 ini tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2024.

Dalam keputusan ini mencakup semua jenis pengadaan PPPK mulai dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis hingga PPPK Tenaga Kesehatan.

Untuk formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan mendapatkan alokasi yang lumayan besar dibuka formasinya. Mengingat untuk kebutuhan guru ini sendiri hanya masuk kedalam seleksi PPPK saja untuk di tahun 2024.

Kita ambil sebagai contoh di Kabupaten Mempawah alokasi untuk PPPK guru mencapai 137 formasi, mulai dari guru ahli pertama hingga guru agama islam.

Untuk penempatan formasi tersebut, pada umumnya masih berada dibawah naungan Dinas Pendidikan setempat untuk jenjang TK- SMP ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dibawah naungan Dinas pendidikan provinsi yang nantinya akan menentukan unit sekolah untuk lokasi penempatan.

Untuk tenaga kesehatan, formasi PPPK meliputi berbagai jabatan fungsional seperti perawat, bidan, dan terapis.

Misalnya, untuk jabatan bidan terampil di Kabupaten Mempawah, formasi yang disetujui adalah dua, dengan penempatan di Puskesmas rawat inap Jungkat.

Yang menariknya, sebagaimana kita ketahui bahwa untuk formasi PPPK teknis memang bkan hanya dibuka untuk riwayat  jenjang pendidikan S1 atau DIII saja namun juga terbuka untuk jenjang SMP atau SMA.

Halaman selanjutnya,

Contoh, untuk formasi Pengadministrasian…

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 3,761 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis