Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan regulasi baru terkait transisi PAUD ke SD. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal yang ditujukan kepada pengawas, pemilik, dan kepala satuan pendidikan PAUD dan SD.
Maksud dari transisi PAUD ke SD adalah supaya peserta didik pada satuan pendidikan PAUD dapat menyesuaikan diri dengan mudah saat masuk ke jenjang Sekolah Dasar. Untuk peserta didik jenjang SD yang belum pernah merasakan pendidikan PAUD dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.
Muhammad Hasbi, Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek perlu melakukan transisi PAUD – SD karena selama ini kemampuan fondasi yang dimiliki anak hanya dinilai sempit untuk dapat membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Melalui surat edaran ini dapat dimaknai bahwa calistung bukan merupakan syarat masuk sekolah dasar,” kata Hasbi yang tertulis dalam laman padupedia.kemdikbud.go.id.
Selain itu pihaknya juga mengatakan, apabila hanya berfokus pada baca, tulis, dan hitung berujung pada pembinaan kemampuan tersebut dengan metode drilling. Penerapan syarat tes calistung tidak fair jika diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena masih ditemukan anak – anak yang langsung masuk SD tanpa melewati pendidikan PAUD.
Ia juga menambahkan bahwa paradigma pembelajaran yang tidak berpihak pada anak berpotensi menyebabkan anak percaya bahwa dirinya tidak pintar hanya karena tidak bisa calistung.
“Calistung sebagai syarat masuk sekolah dasar ini berpotensi menyebabkan tidak keberpihakan pada anak yang nantinya tidak percaya diri karena tidak bisa baca, tulis, dan hitung,” tambahnya.
Hal itulah yang mendasari penerbitan transisi PAUD SD oleh Kemendikbud Ristek. Adapun isi kebijakan transisi PAUD ke SD tersebut adalah sebagai berikut;
1.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan Sekolah Dasar tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan menghitung (calistung).
2. Penyelenggara pendidikan harus mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru. Pengenalan lingkungan belajar dimaksudkan agar peserta didik nyaman di lingkungan sekolah.
Halaman Selanjutnya
Pengawas, pemilik dan kepala satuan Pendidikan PAUD
Halaman : 1 2 Selanjutnya