Terbaru! Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Guru 2023, Cair Lebih Cepat?

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal dan Tahapan Pecairan Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik.

Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.

Adapun syarat yarat penerima tambahan penghasilan guru mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

– memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

– mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

– belum memiliki sertifikat pendidik;

– memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

– memiliki NUPTK;

– melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

– memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

– terdaftar aktif pada Dapodik.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penetapan penerima Tamsil dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Adapun jadwal validasi data dan pembayaran Tamsil ini adalah:

1. Validasi data 28/29 Februari, pencairan triwulan I di bulan Maret.

2. Validasi data 31 Mei, pencairan triwulan II di bulan Juni.

3. Validasi data 31 Agustus, pencairan triwulan III di bulan September.

4. Validasi data 31 Oktober, pencairan triwulan IV di bulan November.

Halaman berikutnya

Masih dalam aturan yang sama..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,777 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis