Tunjangan Profesi Guru 2022 – Tunjangan profesi guru akan kembali hadir pada tahun 2022 ini. Perlu diketahui, bahwa terdapat mekanisme baru dalam pembayaran tunjangan tersebut. Ini penting dipahami oleh para guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut agar tidak harap-harap cemas dan salah paham.
Mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 ini telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Permendikbud Ristek dengan Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut diungkapkan beberapa hal teknis dalam pembayaran tunjangan profesi guru yang terbaru.
Seperti yang diketahui bahwa tunjangan ini hanya berhak diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat keahlian sebagai pendidik. Jadi tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan tersebut. Ya, tunjangan hanya akan diberikan pada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari perguruan tinggi.
Nah, di tahun 2022 ini tunjangan bagi para guru profesional akan kembali diberikan. Terdapat sejumlah peraturan baru jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini penting untuk diketahui oleh para penerima tunjangan tersebut.
Tunjangan profesi guru pada tahun 2022 ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang memiliki wewenang untuk menyalurkannya dari anggaran yang telah diberikan oleh pusat.
Seperti yang telah disinggung pada kalimat sebelumnya bahwa tidak semua guru mendapatkan tunjangan guru ini. Yang menerima adalah para guru yang telah ditetapkan sebagai penerima pada SIM-Bar.
Kemudian ada dua jenis tunjangan yang akan diberikan yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus. Dua tunjangan ini akan didistribusikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan paling lambat 14 hari pada hari kerja setelah kas pemerintah daerah menerima anggaran tunjangan profesi guru.
Di dalam peraturan baru tersebut juga disebutkan tentang jika terjadi kekurangan pembayaran tunjangan ketika terdapat kenaikan gaji guru ASN. Jika hal tersebut terjadi maka terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.
Guru ASN yang mendapatkan kenaikan gaji setelah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian. Syaratnya, pihak penerima yang bersangkutan telah melakukan perbaikan data pada platform Dapodik,
Halaman Selanjutnya
Kemudian dalam hal jika terjadi kekurangan pembayaran…
Halaman : 1 2 Selanjutnya