Terbaru, Inilah Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru 2022 – Tunjangan profesi guru akan kembali hadir pada tahun 2022 ini. Perlu diketahui, bahwa terdapat mekanisme baru dalam pembayaran tunjangan tersebut. Ini penting dipahami oleh para guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut agar tidak harap-harap cemas dan salah paham.

Mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 ini telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Permendikbud Ristek dengan Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut diungkapkan beberapa hal teknis dalam pembayaran tunjangan profesi guru yang terbaru.

Seperti yang diketahui bahwa tunjangan ini hanya berhak diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat keahlian sebagai pendidik. Jadi tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan tersebut. Ya, tunjangan hanya akan diberikan pada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari perguruan tinggi.

Nah, di tahun 2022 ini tunjangan bagi para guru profesional akan kembali diberikan. Terdapat sejumlah peraturan baru jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini penting untuk diketahui oleh para penerima tunjangan tersebut.

Tunjangan profesi guru pada tahun 2022 ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang memiliki wewenang untuk menyalurkannya dari anggaran yang telah diberikan oleh pusat.

Seperti yang telah disinggung pada kalimat sebelumnya bahwa tidak semua guru mendapatkan tunjangan guru ini. Yang menerima adalah para guru yang telah ditetapkan sebagai penerima pada SIM-Bar.

Kemudian ada dua jenis tunjangan yang akan diberikan yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus. Dua tunjangan ini akan didistribusikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan paling lambat 14 hari pada hari kerja setelah kas pemerintah daerah menerima anggaran tunjangan profesi guru.

Di dalam peraturan baru tersebut juga disebutkan tentang jika terjadi kekurangan pembayaran tunjangan ketika terdapat kenaikan gaji guru ASN. Jika hal tersebut terjadi maka terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.

Guru ASN yang mendapatkan kenaikan gaji setelah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian. Syaratnya, pihak penerima yang bersangkutan telah melakukan perbaikan data pada platform Dapodik,

Halaman Selanjutnya

Kemudian dalam hal jika terjadi kekurangan pembayaran…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis