Selain itu, tenaga honorer yang menjadi ASN PPPK juga harus menerapkan syarat yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 yaitu:
- Tenaga honorer harus merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
- Honorarium yang diterima tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dar APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Tenaga honorer minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja
- Tenaga honorer minimal telah sekurang-kurangnya selama satu tahun
- Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn / law)
Halaman : 1 2