Azwar juga menyetakan bahwa dalam CPNS 2023 terfokus pada keempat profesi yang meliputi jaksa, dosen, hakim serta tenaga teknis.
Khusus untuk seleksi CPNS dari Menteri Anas menyebutkan bahwa terdapat prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu meliputi hakim, dosen, jaksa serta untuk talenta digital yang sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 mengenai jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
“Pemerintah telah memutuskan segera melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023 ini,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id, hari Senin (26/12).
Selanjutnya mari kita simak berikut merupakan syarat mendaftar CPNS tahun 2023.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN maka berikut merupakan syarat agar bisa mengikuti seleksi CPNS sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Usia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana 2 tahun atau lebih dari hal tersebut.
- Tidak penah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan dari diri sendiri serta atau tidak secara hormat sebagai PNS/TNI/Polisi.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai bagian dari pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS,PNS, TNI,Polisi
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus bagian dari parpol atau sedang terlibat di dalam nya.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan peraturan tertera
- Sehat jasmani rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh daerah NKRI dan negara lain yang ditentukan dari instansi pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2