e) Bagi peserta seleksi yang menggunakan masker, dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar.
f) Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi.
g) Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
h) Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril.
i) Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
j) Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Selain itu, perihal KemenPAN-RB berikan pengumuman penting bagi peserta seleksi PPPK Teknis, peserta juga dilarang:
- memarkir kendaraan pribadi di lokasi pelaksanaan tes;
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- merokok dalam ruangan seleksi; dan
- menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Halaman berikutnya
Kemudian peserta seleksi setelah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya