Terbaru! Cek Pengumuman Penting KemenPAN-RB Tentang Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB berikan pengumuman penting bagi peserta seleksi PPPK Teknis dan PPPK Teknis Tambahan.

Hal itu disampaikan melalui surat edaran No. B/58/S.KP.01.00/2023 yang secara resmi diterbitkan tertanggal 9 Maret 2023.

Edaran tersebut berisi tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 dengan rincian nama peserta dan jadwal sebagaimana terdapat pada Lampiran II.

4. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi dengan CAT adalah sebagai berikut:

a) Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

b) Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
  • Sepatu berwarna hitam tertutup.
  • c) Peserta seleksi wajib menggunakan masker.

d) Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).
Halaman berikutnya

Bagi peserta seleksi yang..

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru