Terbaru! Berikut Mekanisme Baru Pembayaran Tunjangan Guru

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangat penting untuk di ketahui, untuk saat ini regulasi terbaru dalam hal tunjangan guru sudah resmi sebagai petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi. Khususnya untuk para guru, kepala Madrasah, serta juga dengan pengawas PAI.

Sementara untuk juknis yang di maksud di sini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Yang menjelaskan mengenai petunjuk teknis dalam proses pembayaran tunjangan profesi untuk para guru, kepala, serta juga para pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Adapun dalam hal pemberian tunjangan kepada para pengajar ini di sebut juga sebagai salah satu dari tunjangan sertifikasi guru. Yang mana akan di berikan penuh kepada para guru yang sudah berhasil untuk menempuh program sertifikasi serta juga memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasarkan dari peraturan itu, ada dua sumber anggaran yang di gunakan dalam tunjangan sertifikasi para pengajar, kepala sekolah, dan juga untuk para pengawas Madrasah. Di antaranya yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Khusus untuk para tenaga pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah namun bukan termasuk ASN yang sudah maupun belum inpassing. Jadi tunjangan sertifikasi tersebut akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sedangkan, khusus untuk para pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah yang telah berstatus ASN, maka tunjangan sertifikasinya akan bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Sementara berbicara tentang besarannya, di jelaskan di sini di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022. Yang mana ketentuannya yaitu.

  • Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang berstatus ASN di sini akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
  • Khusus untuk para pengawas Madrasah akan di berikan tunjangan sertifikasi yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk para pengajar dan kepala madrasah yang masih belum berstatus ASN

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 9,837 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis