Terbaru! Berikut Mekanisme Baru Pembayaran Tunjangan Guru

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangat penting untuk di ketahui, untuk saat ini regulasi terbaru dalam hal tunjangan guru sudah resmi sebagai petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi. Khususnya untuk para guru, kepala Madrasah, serta juga dengan pengawas PAI.

Sementara untuk juknis yang di maksud di sini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Yang menjelaskan mengenai petunjuk teknis dalam proses pembayaran tunjangan profesi untuk para guru, kepala, serta juga para pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Adapun dalam hal pemberian tunjangan kepada para pengajar ini di sebut juga sebagai salah satu dari tunjangan sertifikasi guru. Yang mana akan di berikan penuh kepada para guru yang sudah berhasil untuk menempuh program sertifikasi serta juga memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasarkan dari peraturan itu, ada dua sumber anggaran yang di gunakan dalam tunjangan sertifikasi para pengajar, kepala sekolah, dan juga untuk para pengawas Madrasah. Di antaranya yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Khusus untuk para tenaga pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah namun bukan termasuk ASN yang sudah maupun belum inpassing. Jadi tunjangan sertifikasi tersebut akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sedangkan, khusus untuk para pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah yang telah berstatus ASN, maka tunjangan sertifikasinya akan bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Sementara berbicara tentang besarannya, di jelaskan di sini di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022. Yang mana ketentuannya yaitu.

  • Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang berstatus ASN di sini akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
  • Khusus untuk para pengawas Madrasah akan di berikan tunjangan sertifikasi yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk para pengajar dan kepala madrasah yang masih belum berstatus ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9,856 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis