Terbaru! Berikut Mekanisme Baru Pembayaran Tunjangan Guru

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangat penting untuk di ketahui, untuk saat ini regulasi terbaru dalam hal tunjangan guru sudah resmi sebagai petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi. Khususnya untuk para guru, kepala Madrasah, serta juga dengan pengawas PAI.

Sementara untuk juknis yang di maksud di sini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Yang menjelaskan mengenai petunjuk teknis dalam proses pembayaran tunjangan profesi untuk para guru, kepala, serta juga para pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Adapun dalam hal pemberian tunjangan kepada para pengajar ini di sebut juga sebagai salah satu dari tunjangan sertifikasi guru. Yang mana akan di berikan penuh kepada para guru yang sudah berhasil untuk menempuh program sertifikasi serta juga memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasarkan dari peraturan itu, ada dua sumber anggaran yang di gunakan dalam tunjangan sertifikasi para pengajar, kepala sekolah, dan juga untuk para pengawas Madrasah. Di antaranya yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Khusus untuk para tenaga pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah namun bukan termasuk ASN yang sudah maupun belum inpassing. Jadi tunjangan sertifikasi tersebut akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sedangkan, khusus untuk para pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah yang telah berstatus ASN, maka tunjangan sertifikasinya akan bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Sementara berbicara tentang besarannya, di jelaskan di sini di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022. Yang mana ketentuannya yaitu.

  • Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang berstatus ASN di sini akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
  • Khusus untuk para pengawas Madrasah akan di berikan tunjangan sertifikasi yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk para pengajar dan kepala madrasah yang masih belum berstatus ASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9,850 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis