7. Afirmasi bagi Honorer Administrasi dan Teknis Lainnya
Honorer administrasi dan teknis lainnya juga akan diberikan afirmasi. Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta.
38% diantaranya telah menduduki jabatan pelaksana (administrasi dan teknis lainnya), pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan oleh teknologi.
Hal ini membuat KemenPAN-RB juga harus fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi, sehingga jabatan-jabatan tersebut harus diberikan afirmasi.
8. Kebijakan Khusus untuk Honorer K2
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi penyelesaian honorer K2, yaitu melalui filtrasi dan juga pencermatan ulang PP No. 49 Tahun 2018.
Untuk opsi filtrasi, Sekjen mengarahkan agar eks tenaga honorer K2 yang masih memenuhi syarat agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK, akan didorong untuk mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. Kebijakan ini kemungkinan akan berlaku selama 4 tahun, yaitu sampai dengan tahun 2026.
Demikian delapan kebijakan bagi tenaga honorer yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya penyelesaian masalah honorer pada Tahun 2023 mendatang. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR