Dia menambahkan keputusan final pemerintah akan diambil setelah proses pendataan non-ASN dituntaskan.
Bima juga memprediksi penghapusan honorer itu akan terjadi bukan pada tahun 2023, akan tetapi pada tahun 2026.
Kabar baik bagi tenaga honorer selanjutnya adalah Ada revisi UU ASN yang dinantikan.
Agar nama dan status tenaga honorer batal dihapus oleh Pemerintah, maka salah satu harapan terbesar dalah merevisi UU ASN.
Revisi UU ASN ini akan ditentukan dalam rapat penetapan program legislasi nasional (Prolegnas).
Untuk diketahui, revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR RI. Salah satunya mengangkat seluruh honorer non ASN menjadi PNS.
Demikian dua kabar baik bagi tenaga honorer di Tahun 2023. Semoga Pemerintah benar-benar menetapkan kebijakan yang adil. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!