Syarat usia pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur didalam aturan ini berikut penjelasannya,
1. Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
3. Tenaga honorer berusia paling tinggi 40 tahun mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Usia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak akan diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Tenaga dokter sebagai honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui seleksi sebagai tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun, bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 tahun.
Demikian informasi mengenai aturan pengangkatan honorer menjadi ASN. Ternyata memang tidak semua honorer bisa diangkat jadi ASN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!