Tenaga Teknis Sangat Dibutuhkan! Formasi PPPK di Instansi Pusat Butuh 93.197 Orang, Berikut Cara Cek Formasinya

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak hanya itu dalam Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Adapun sederet persyaratan yang harus calon PPPK Teknis siapkan antara lain sebagai berikut:

-Kartu Keluarga

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Ijazah

-Transkrip Nilai

-Pas Foto (latar merah)

Kira-kira itulah sederet persyaratan yang harus disiapkan oleh calon PPPK Teknis.

Jika persyaratan diatas telah disiapkan maka calon pendaftar PPPK dalam langsung mendaftarkan diri sebagai PPPK tenaga teknis.

Pertama adalah calon pendaftar PPPK teknis mengakses akun SSCASN melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Kemudian selanjutnya mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Bila sudah klik ‘Login’ yang terdapat pada sudut kanan atas.

Lalu masukkan username kamu disusul password yang sudah kamu buat.

Setelah itu tekan masuk untuk melanjutkan.

Bagi para calon pelamar PPPK Teknis yang berhasil masuk ke akun, selanjutnya isi biodata anda sesuai dan lengkap.

Lalu pilih salah satu seleksi minat pelamar PPPK Teknis.

Jika telah memilih seleksi maka selanjutnya mendaftar formasi PPPK Teknis pada instansi yang ingin diajukan lamaran.

Halaman berikutnya

Selanjutnya, silahkan bagi..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru