Tenaga Non ASN Akan Diberhentikan Semua? Berikut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Yang Dijabarkan Menpan RB

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan tenaga honorer atau non ASN, sebelumnya diimbau Pemerintah untuk seluruh jajaran instansi, baik Pusat maupun Daerah.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat tentang penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Diketahui sejumlah 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing hingga pada tanggal 31 Oktober 2022.

Hasil yang didapatkan sebanyak 2.360.723 orang, terkait pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik.

“Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” kata Anas, Menteri PANRB.

Pasalnya, dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) atau honorer terus dicarikan solusi terbaik.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan tiga solusi penyelesaian tenaga non ASN di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

  1. Pemberhentian Semua Non ASN atau Tenaga Honorer

Solusi pertama yaitu memberhentikan tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, untuk melaksanakan alternatif pertama, tentunya akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.

  1. Pengangkatan Tenaga Non ASN Seluruhnya

Anas menyampaikan alternatif solusi kedua, untuk diangkatnya seluruh tenaga honorer.

Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa hal itu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain keuangan, ada tantangan yang besar, sebab masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN yang diangkat tersebut.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” kata Anas.

  1. Non ASN Diangkat Berdasarkan Skala Prioritas

Solusi ketiga adalah melihat prioritas. Tenaga honorer atau non ASN yang diangkat, dengan mempertimbangkan prioritas.

Saat ini, pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas Pemerintah.

“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” katanya.

Anas menambahkan bahwa ketiga alternatif opsi tersebut, sudah detail ditetapkan plus minusnya.

“Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Anas.

Berbagai hal yang telah didiskusikan bersama stakeholders terkait, Anas mengaku bahwa harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganannya.

Penanganan penyelesaian tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, namun juga menjadi urusan Pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Kabar Baik Dari Kemenpan RB

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis