MenPANRB Tawarkan 3 Solusi Penyelesain Tenaga Non ASN, Simak Selengkapnya

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PANRB dalam rapat bersama Komisi II DPR R yang digelar pada Senin, 21 November 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta,  membahas mengenai alternatif solusi terkait penyelesaian nasib tenaga non ASN di tanah air.

Setiap solusi terkait nasib tenaga non ASN dicari yang terbaik dan dilihat sisi plus minusnya. Agar tidak merugikan pihak pihak tertentu dan mendapatkan solusi yang  terbaik.

Abdullah Azwar selaku Menteri PANRB dihadapan Komisi II DPR RI, menyampaikan terkait alternatif solusi perihal penyelesaian tenaga non ASN.

Dalam Raker tersebut, setidaknya terdapat tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB. Tiga solusi tersebut adalah, sebagai berikut ini:

  1. Tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.
  2. Tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.
  3. Tenaga non ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Bagi tenaga Non ASN solusi dari setiap poin tersebut, tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini tentunya perlu dicermati dan menjadi perhatian oleh seluruh pihak.

Penjelasan dari masing – masing tiga solusi yang ditawarkan Kementerian PANRB yaitu:

Tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.

Solusi pertama, Apabila tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN tentu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar untuk dapat memberikan gaji atau tunjangan yang sesuai.

Mengingat keputusan tersebut akan ada tantangan besar. Baik dari segi pendanaan hingga kualitas seta kualifikasi tenaga non ASN. Sebab dalam hal ini, pemerintah masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non ASN yang mungkin diangkat ASN.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tetapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat.” Jelas Anas selaku MenPANRB.

Tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.

Solusi kedua, jika tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya, maka sebagai konsekuensinya yaitu terganggunya pelayanan publik.

Apabila pemerintah menerapkan solusi yang kedua dengan memberhentikan seluruh tenaga Non ASN, maka akan sangat berdampak dan sangat dirasakan oleh masyarakat.

Banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun, namun belum ada yang menggantikan posisinya, terutama di sektor pelayanan dasar yakni sektor pendidikan dan kesehatan. Sehingga hal ini masih menjadi pertimbangan agar tidak merigukan berbagai pihak.

Halaman selanjutnya

Tenaga non ASN diangkat…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru