Tenaga Non ASN Akan Diberhentikan Semua? Berikut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Yang Dijabarkan Menpan RB

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan tenaga honorer atau non ASN, sebelumnya diimbau Pemerintah untuk seluruh jajaran instansi, baik Pusat maupun Daerah.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat tentang penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Diketahui sejumlah 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing hingga pada tanggal 31 Oktober 2022.

Hasil yang didapatkan sebanyak 2.360.723 orang, terkait pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik.

“Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” kata Anas, Menteri PANRB.

Pasalnya, dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) atau honorer terus dicarikan solusi terbaik.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan tiga solusi penyelesaian tenaga non ASN di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

  1. Pemberhentian Semua Non ASN atau Tenaga Honorer

Solusi pertama yaitu memberhentikan tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, untuk melaksanakan alternatif pertama, tentunya akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.

  1. Pengangkatan Tenaga Non ASN Seluruhnya

Anas menyampaikan alternatif solusi kedua, untuk diangkatnya seluruh tenaga honorer.

Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa hal itu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain keuangan, ada tantangan yang besar, sebab masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN yang diangkat tersebut.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” kata Anas.

  1. Non ASN Diangkat Berdasarkan Skala Prioritas

Solusi ketiga adalah melihat prioritas. Tenaga honorer atau non ASN yang diangkat, dengan mempertimbangkan prioritas.

Saat ini, pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas Pemerintah.

“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” katanya.

Anas menambahkan bahwa ketiga alternatif opsi tersebut, sudah detail ditetapkan plus minusnya.

“Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Anas.

Berbagai hal yang telah didiskusikan bersama stakeholders terkait, Anas mengaku bahwa harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganannya.

Penanganan penyelesaian tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, namun juga menjadi urusan Pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Kabar Baik Dari Kemenpan RB

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru