Tenaga Honorer yang Diganti Jadi Outsourcing Lebih Sejatera? Berikut Besaran Gaji yang Diterima

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas berapa gaji yang akan didapat oleh pekerja outsourcing?

Apabila merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, disebutkan bahwa besaran uang kompensasi adalah sesuai dengan masa PKWT.

Jika PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun jika PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan,maka dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Sedangkan PKWT selama lebih dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan ialah gaji pokok serta tunjangan tetap. Sehingga besaran gaji pekerja tenaga alih daya minimal akan mendapatkan setara dengan UMR daerah masing-masing yang terdiri dari gaji pokok dan atau tanpa tunjangan.

Maka daripada itu kesejahteraan pegawai honorer yang dialihkan menjadi pekerja tenaga alih daya akan lebih terjamin karena nominal besaran gajinya telah diatur dalam peraturan pemerintah dengan minimal UMR.

Demikian ulasan tenaga honorer outsourcing yang dalam hal penggajian tentunya bisa lebih sejahtera dibanding dengan honorer ASN. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis