Empat hal di atas dapat menjadi penentu apakah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PNS atau tidak.
Pemerintah melalui Menpan-RB saat ini memprioritaskan pada tenaga honorer guru, administrasi, serta tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain itu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap paling lambat 3 tahun setelah ditetapkannya UU ASN.
Selain itu, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.
Tentunya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” bunyi pasal 131A ayat 5.
Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN Pasal 131A ayat 6.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya