ASN PPPK 2022 – Berita tenaga honorer dihapus oleh Pemerintah pada 2023 kerap kali menjadi perbincangan yang ramai, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini. Dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK 2022.
Karena hal ini sangat berkaitan erta dengan masa depan dari tenaga hononer baik yang bekerja di instansi pusat pemerintahan maupun instansi daerah. Karena kabar penghapusan tenaga honorer menjadikannya kekhawatiran tersendiri.
Atas dasar itu, hal yang sampai saat ini dinantikan adalah berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum status honorer benar-benar dihapus dan dihilangkan dari status kepegawaian.
Sebab posisi tenaga honorer tentu akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.
Menanggapi hal itu, MenPAN RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.
Dimana dalam Surat edaran tersebut, Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar segera melakukan pendataan untuk tenaga honorer baik yanga ada di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan pendataan tenaga honorer yang bertujuan untuk mengetahui siapa siapa saja yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.
Atas dasar itu, bagi seluruh tenaga hononer nantinya akan dipetakan bagi siapa- siapa yang sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan surat edaran MenPAN RB terbaru.
Mungkin Anda bertanya tanya sapa saja yang menjadi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sesuai dengan surat edaran terbaru? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Berikut ini merupakan syarat bagi kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak penjelasannya yaitu :
Yang pertama, hal yang penting adalah bawha tenaga honorer ini berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Yang kedua, Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
Syarat selanjutnya, yang penting yaitu tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Syarat terakhir , terdapat usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan yang paling tinggi 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya