Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Benarkah? Ini Kata KemenPAN RB

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjadi seorang PNS maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut merupakan syarat tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN pernah bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang telah diterima atas mekanisme pembayaran langsung dari APBN di instansi pusat dan APBD di instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer yang telah bekerja dengan minimal kerja 1 tahun.

5. Tenaga honorer yang telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer wajib melakukan pendataan tenaga non ASN. Hal tersebut sesuai dengan SE terbaru. Pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk pemetaan tenaga honorer yang memenuhi syarat dan dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

Pendataan tenaga honorer yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Pendataan tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, pendataan belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis