Untuk menjadi seorang PNS maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut merupakan syarat tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 yakni sebagai berikut:
1. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN pernah bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer yang telah diterima atas mekanisme pembayaran langsung dari APBN di instansi pusat dan APBD di instansi daerah.
3. Tenaga honorer yang minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer yang telah bekerja dengan minimal kerja 1 tahun.
5. Tenaga honorer yang telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun.
Sehingga dengan demikian, tenaga honorer wajib melakukan pendataan tenaga non ASN. Hal tersebut sesuai dengan SE terbaru. Pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk pemetaan tenaga honorer yang memenuhi syarat dan dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.
Pendataan tenaga honorer yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Pendataan tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, pendataan belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya