Honorer – Lagi-lagi kabar baik bagi para honorer hari ini, adalah hari untuk melihat pengumuman seleksi PPPK.
Ini menjadi kabar baik bagi para honorer yang datang langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabar baik ini diperuntukkan bagi para tenaga honorer atau non-ASN yang tentunya telah tertulis melalui surat edaran BKN dengsb nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022.
Surat edaran untuk tenaga honorer ini membahas mengenai jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis pada tahun 2022.
Seperti yang kita tahu, bahwa pemerintah telah resmi untuk membuka rekrutmen bagi tenaga honorer atau non-ASN.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang menginginkan untuk menjadi ASN PPPK bidang teknis pada tahun 2022.
Bukan hanya itu saja, BKN juga telah menyampaikan bahwasannya untuk pengumuman seleksi akan dilakukan pada tanggal 20 Desember hingga 1 Januari 2023.
Jika disesuaikan dengan jadwal maka, tepat pada hari ini 24 Desember 2022 untuk melihat pengumuman seleksi.
Pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis ini, tentunya terbuka bagi seluruh kalangan atau masyarakat secara umum.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama yang menjelaskan bahwa memang formasi PPPK memang formasi yang dibutuhkan ialah yang sudah memiliki pengalaman tapi pelamar umum pun tetap boleh untuk mendaftar.
Dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini, tidak hanya dikhususkan bagi para honorer saja.
Meskipun, banyak di sejumlah instansi yang mencantumkan terkait persyaratan pengalaman kerja.
Contohnya saja lowongan PPPK tenaga teknis yang ada di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang diumumkan, bahwa terdapat persyaratan secara khusus.
Dimana tertulis jelas, disyaratkan memiliki pengalaman paling singkat selama 2 tahun.
Bukan hanya itu saja, para pelamar ini setidaknya pernah bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, pergerakan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian penduduk.
Pengalaman ini nantinya dibuktikan melalui surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani.
Dengan, sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dalam bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat.
Halaman Selanjutnya
Jadwal lengkap seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya