Tenaga Honorer Ini Lulus Pendataan, Berikut Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Saat Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN!

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut untuk di bagian Instansi, dokumen pendataan non-ASN yang diperlukan dari tenaga honorer adalah sebagai berikut:

  • SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.
  • Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.
  • Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Pada dokumen yang pertama, yaitu SK, cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD, dan yang lainnya tidak dibayarkan oleh APBD tidak masalah.

Selama satu kali dalam satu tahun telah dibayarkan melalui APBD, tentunya disertai dengan bukti pembayarannya.

Kemudian saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat tiga dokumen yang diperlukan, diantaranya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto terbaru.
  • Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini.
Halaman berikutnya

Selain itu, terdapat juga registrasi dan dokumen..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis