Lebih lanjut untuk di bagian Instansi, dokumen pendataan non-ASN yang diperlukan dari tenaga honorer adalah sebagai berikut:
- SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.
- Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.
- Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).
Pada dokumen yang pertama, yaitu SK, cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD, dan yang lainnya tidak dibayarkan oleh APBD tidak masalah.
Selama satu kali dalam satu tahun telah dibayarkan melalui APBD, tentunya disertai dengan bukti pembayarannya.
Kemudian saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat tiga dokumen yang diperlukan, diantaranya adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto terbaru.
- Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini.
Halaman berikutnya
Selain itu, terdapat juga registrasi dan dokumen..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya